Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang tengah didalami dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam proses penyidikan, KPK menyebut terdapat dugaan setoran dari upah pungut serta pungutan yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga menjadi sumber dana dalam perkara tersebut.
Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan. KPK menegaskan bahwa seluruh dugaan yang diungkap masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Setoran Menjadi Bagian Penyidikan
Penyidik KPK mendalami dugaan adanya mekanisme setoran yang berkaitan dengan upah pungut. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pungutan yang disebut berasal dari sejumlah OPD sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara.
Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis bersama alat bukti lain untuk memastikan keterkaitan setiap pihak maupun aliran dana yang sedang diselidiki.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap berbagai keterangan, dokumen, maupun barang bukti lainnya. Setiap perkembangan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Menunggu Hasil Proses Hukum
Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga seluruh dugaan yang disampaikan oleh penyidik akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana maupun kesimpulan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil proses penyidikan serta persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, setiap fakta yang terungkap nantinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
