Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengambil langkah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada 727 wajib pajak penerima KPR Sejahtera. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah layak huni.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus mempercepat realisasi pembangunan sektor perumahan di Kabupaten Pekalongan.
Ringankan Beban Masyarakat
Pembebasan BPHTB dan PBG memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengikuti program KPR Sejahtera. Dengan berkurangnya biaya administrasi dan perpajakan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mewujudkan kepemilikan rumah.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dukung Program Nasional
Langkah yang diambil Pemkab Pekalongan sejalan dengan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui berbagai bentuk insentif, proses kepemilikan rumah dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Perkuat Akses Hunian Layak
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menilai kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG tidak hanya memberikan kemudahan secara administratif, tetapi juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan legal.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus mendukung berbagai program yang berkaitan dengan sektor perumahan. Melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, diharapkan akses terhadap hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau dapat semakin meningkat di Kabupaten Pekalongan.
