Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menarik perhatian karena munculnya gagasan membentuk lembaga independen yang nantinya mengelola aset hasil tindak pidana. Wacana tersebut dinilai memiliki tujuan memperkuat tata kelola aset yang dirampas negara, tetapi pada saat yang sama memunculkan perdebatan mengenai kebutuhan membentuk institusi baru.
Polemik tidak hanya menyangkut keberadaan lembaga independen. Persoalan yang ikut dibahas adalah efektivitas kelembagaan, pembagian kewenangan, serta kemungkinan terjadinya tumpang tindih dengan institusi yang selama ini telah memiliki fungsi terkait pengelolaan aset negara.
Lembaga Independen Jadi Perhatian
Gagasan lembaga khusus pengelola aset muncul karena pengelolaan aset hasil tindak pidana membutuhkan mekanisme yang jelas sejak proses penyitaan hingga aset memperoleh status hukum tetap. Lembaga khusus dinilai dapat memberikan fokus terhadap proses tersebut.
Namun, pembentukan institusi baru juga membutuhkan aturan mengenai struktur organisasi, sumber pembiayaan, kewenangan, hingga hubungan kerja dengan lembaga penegak hukum dan pengelola aset negara. Detail tersebut menjadi penting agar lembaga baru tidak justru menambah lapisan birokrasi.
Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Indonesia telah memiliki sejumlah institusi yang menjalankan fungsi penegakan hukum maupun pengelolaan barang milik negara.
Jika lembaga baru memiliki kewenangan yang beririsan dengan institusi yang sudah ada, koordinasi dapat menjadi lebih kompleks. Karena itu, desain kelembagaan dalam RUU Perampasan Aset perlu menjelaskan secara tegas siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan aset.
Optimalisasi Lembaga yang Sudah Ada
Kritik terhadap pembentukan badan baru juga berkaitan dengan kebijakan kelembagaan yang kerap menjadikan institusi baru sebagai jawaban atas persoalan yang belum terselesaikan. Padahal, penguatan kapasitas dan koordinasi lembaga yang sudah ada dapat menjadi alternatif.
Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia, sistem informasi, prosedur pengelolaan, serta mekanisme koordinasi antarlembaga. Dengan begitu, tujuan pengelolaan aset dapat dicapai tanpa harus selalu menambah struktur pemerintahan baru.
Efektivitas Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Perdebatan mengenai lembaga independen dalam RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya soal perlu atau tidaknya institusi baru. Hal yang lebih penting adalah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara transparan, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Jika lembaga baru memang dibutuhkan, kewenangannya harus dirancang secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, jika fungsi tersebut dapat diperkuat melalui institusi yang sudah tersedia, optimalisasi kelembagaan dapat menjadi pilihan yang lebih efisien.
