Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini memperkuat pengawasan terhadap bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan sekaligus memberikan ruang bagi penggunaan kemasan guna ulang dan berbahan daur ulang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan sambil mendorong industri menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan.
Regulasi Baru Menggantikan Aturan Sebelumnya
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 diterbitkan pada 23 Juni 2026 dan tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM. Regulasi tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Pembaruan aturan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional. BPOM menilai keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan makanan dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan dengan produk.
Keamanan Kemasan Menjadi Perhatian Utama
Kemasan memiliki fungsi lebih dari sekadar melindungi makanan atau minuman dari lingkungan luar. Bahan tertentu yang digunakan pada kemasan dapat berinteraksi dengan pangan dan berpotensi menyebabkan perpindahan zat kimia atau migrasi.
Karena itu, aturan baru memperkuat ketentuan mengenai batas migrasi. BPOM membedakan migrasi total yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang memiliki potensi risiko terhadap kesehatan.
Kemasan Ramah Lingkungan Tetap Harus Aman
Salah satu hal yang menarik dari regulasi terbaru adalah pengaturan mengenai kemasan guna ulang atau reusable packaging. Kemasan jenis ini tetap dapat digunakan selama memenuhi persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan.
Hal serupa berlaku untuk kemasan berbahan daur ulang. BPOM memberikan ruang bagi pemanfaatan material hasil daur ulang, tetapi aspek keamanan tetap menjadi persyaratan utama. Artinya, prinsip keberlanjutan tidak menghapus kewajiban industri untuk memastikan kemasan aman ketika bersentuhan dengan pangan.
Ekonomi Sirkular Mulai Mendapat Ruang
Pengaturan tersebut memperlihatkan upaya mempertemukan kepentingan keamanan pangan dengan konsep ekonomi sirkular. Sistem ini mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien, termasuk melalui penggunaan kembali dan pengolahan material agar tidak langsung menjadi limbah.
BPOM juga menekankan pentingnya inovasi industri dalam mengembangkan kemasan yang lebih berkelanjutan. Dalam sosialisasi regulasi pada Juli 2026, aspek keberlanjutan dan keamanan pangan disebut perlu berjalan bersama sehingga inovasi kemasan tetap memenuhi standar yang berlaku.
