Chiko Radityatama dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus pembuatan konten manipulasi cabul menggunakan kecerdasan buatan (AI). Dalam sidang putusan, Chiko tampak diam di kursi pesakitan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Kasus ini bermula dari penggunaan teknologi AI untuk membuat konten ilegal yang melibatkan orang-orang yang dikenalnya. Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian serius bagi para korban, baik secara pribadi maupun sosial.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Putusan bersalah ini dijatuhkan setelah pengadilan memeriksa rangkaian alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak selama proses persidangan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan teknologi digital untuk tujuan yang melanggar hukum dan etika. Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam penggunaannya.
Dengan vonis ini, pengadilan berharap ada efek jera bagi terdakwa dan masyarakat luas. Kasus Chiko Radityatama menjadi pengingat bahwa teknologi modern tidak boleh dipakai untuk merugikan orang lain.
