Warga Kota Semarang mulai mempertanyakan kepastian pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per unit. Hingga saat ini, proses pencairan belum dilakukan oleh pemerintah kota.
Pemerintah Kota Semarang menyampaikan bahwa pencairan masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Masih Tunggu Peraturan Wali Kota
Pemkot menjelaskan bahwa Perwal menjadi syarat utama sebelum dana dapat dicairkan. Regulasi ini diperlukan agar penyaluran anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Proses penyusunan Perwal masih berlangsung dan ditargetkan segera rampung. Setelah itu, pencairan dana dapat segera dilakukan.
Target Pencairan Tiga Minggu
Pemerintah Kota Semarang menargetkan pencairan BOP RT Rp25 juta dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga minggu. Target ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam merealisasikan program.
Dengan adanya kepastian waktu, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan memahami proses yang sedang berjalan.
Harapan dari Warga
Warga berharap pencairan dana dapat segera terealisasi sesuai janji pemerintah. Dana tersebut dinilai penting untuk mendukung kegiatan operasional RT di lingkungan masing-masing.
Kepastian waktu pencairan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah kota.
