Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap aman. Hal ini disampaikan di tengah adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini tidak serta-merta mengurangi jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jateng.
Tidak Ada Pengurangan PPPK di Pemprov Jateng
Menurut penjelasan yang disampaikan, kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan pegawai PPPK. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berkomitmen menjaga kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pelayanan publik.
Kebutuhan PPPK dinilai masih relevan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran dilakukan dengan penyesuaian strategi tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
Strategi Pemprov Jateng Tingkatkan PAD
Sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran, Ahmad Luthfi memilih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan guna menyeimbangkan struktur APBD agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Peningkatan PAD menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pembiayaan berbagai program daerah. Dengan PAD yang optimal, kebutuhan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, dapat tetap terpenuhi tanpa mengganggu kebijakan fiskal yang ada.
Upaya Menjaga Keseimbangan APBD
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan ini penting agar APBD tetap stabil dan mampu mendukung berbagai program pembangunan.
Melalui strategi peningkatan PAD dan pengelolaan anggaran yang tepat, Pemprov Jateng berharap seluruh kebutuhan, termasuk keberlanjutan PPPK, dapat terakomodasi dengan baik.
