
Ayu yang juga atlet profesional Sepak Takraw Putri di PSTI Banjarnegara mengatakan, ia semula mengajukan izin dispensasi pada akhir Agustus 2025 untuk mengikuti Training Center (TC) dan kualifikasi PORPROV. Izin tersebut bahkan sempat disetujui oleh kepala sekolah.
“Saat itu izin saya disetujui, bahkan kepala sekolah mendoakan kesuksesan. Semua tugas kelas sudah saya siapkan sebelum berangkat,” kata Ayu, Rabu (17/9).
Namun, di tengah pelaksanaan TC pada 4 September 2025, Ayu dipanggil oleh kepala sekolah dan mendapat pernyataan mengejutkan.
Alasannya, izin yang diberikan dianggap terlalu lama yakni 10 hari aktif, serta kegiatan yang diikuti Ayu dinilai bukan atas nama sekolah, melainkan kepentingan kabupaten.
Tak lama berselang, Ayu mendapati sudah ada guru baru sebagai pengganti sementara. Meski demikian, ia tetap melanjutkan perjuangannya bersama tim PSTI Banjarnegara di kualifikasi PORPROV di Kabupaten Batang, dan berhasil membawa timnya lolos.
Namun kebahagiaan itu tak bertahan lama. Setelah kepulangan dari Batang, Ayu menerima telepon dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa mulai Senin, 15 September 2025, posisinya resmi digantikan guru baru.
“Pemberhentian itu disampaikan hanya lewat panggilan WhatsApp, tanpa surat resmi dari sekolah,” ungkap Ayu.
Ia mengaku kecewa karena merasa sudah melaksanakan kewajiban, termasuk menyerahkan surat dispensasi resmi dari KONI Banjarnegara Nomor 282/Sekrt.KONI.Bna/VIII/2025 dan menyiapkan tanggung jawab pembelajaran selama izin berlangsung.
“Seharusnya sekolah bangga punya guru berprestasi sampai tingkat PORPROV. Saya bahkan punya cita-cita membuka ekstrakurikuler sepak takraw di sekolah agar siswa-siswi bisa ikut berprestasi,” ujarnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMK swasta tempat Ayu mengajar, Achmad Rofik, saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2025) menyebut peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan miskomunikasi.
“Bu Ayu sebenarnya masih guru tamu, baru dua bulan mengajar sehingga statusnya belum karyawan tetap. Izin yang dia ajukan juga awalnya hanya secara lisan dan hanya memberikan surat rekomendasi dari KONI,” jelasnya.
Ia mengaku sudah menegaskan kepada Ayu bahwa izin sejak 1–15 September terlalu lama dan ijin disetujui hanya pada masa pelaksanaan lomba yakni 8–14 September.
“Pertimbangan saya sederhana, saya tidak ingin murid ketinggalan materi sehingga diambilkan guru pengganti,” tambahnya.
Rofik juga membantah kabar bahwa pemberhentian dilakukan hanya lewat WhatsApp. Menurutnya, ia sudah menelepon dan meminta pertemuan langsung di sekolah untuk menyampaikan hal tersebut.
“Kami membuka ruang tabayun supaya tidak ada salah paham. Harapannya masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KONI Kabupaten Banjarnegara, Nurochman Ahong, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ayu mengenai peristiwa tersebut.
“Setelah mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan,KONI akan segera koordinasi dengan pihak sekolah terkait kelanjutan pekerjaan atlet kebanggaan Banjarnegara ini,” katanya.
Nurochman juga menegaskan bahwa Ayu adalah atlet berprestasi yang bersama timnya berhasil membawa Takraw Putri Banjarnegara lolos menuju PORPROV Jawa Tengah 2025