Penyaluran dana hibah keagamaan di Kabupaten Rembang menjadi sorotan setelah PDIP dan PPP menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang menahan pencairan bantuan tersebut.
Kedua partai menilai masyarakat penerima hibah berpotensi dirugikan karena sebagian pihak disebut telah menyelesaikan tahapan yang diperlukan untuk proses pencairan. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai kelanjutan penyaluran dana.
Dana Hibah Keagamaan Jadi Sorotan
Pemkab Rembang mengalokasikan dana hibah dalam APBD 2026 sebesar Rp12,8865 miliar untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat. Anggaran tersebut mencakup bantuan kepada sejumlah penerima yang telah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah daerah.
Namun, penyaluran hibah keagamaan kini dipersoalkan karena adanya penahanan pencairan. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari PDIP dan PPP di Kabupaten Rembang.
PDIP dan PPP Minta Kejelasan
PDIP dan PPP menilai kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, penerima bantuan membutuhkan kepastian karena dana hibah berkaitan dengan berbagai kebutuhan fasilitas dan kegiatan keagamaan.
Kritik tersebut terutama diarahkan pada dampak kebijakan terhadap masyarakat yang disebut telah memenuhi tahapan administrasi pencairan. Mereka meminta pemerintah kabupaten tidak membiarkan penerima menunggu tanpa kepastian.
Masyarakat Dinilai Bisa Dirugikan
Penahanan pencairan dapat berdampak pada rencana kegiatan maupun pembangunan yang sebelumnya telah disusun penerima hibah. Apalagi, sejumlah penerima disebut telah mempersiapkan kebutuhan berdasarkan bantuan yang tercantum dalam anggaran.
Karena itu, PDIP dan PPP mendorong adanya penyelesaian yang jelas. Pemerintah daerah diharapkan menyampaikan alasan penundaan sekaligus langkah yang akan ditempuh terhadap dana hibah tersebut.
Pemkab Diminta Beri Kepastian
Sorotan dari kedua partai tersebut menambah perhatian terhadap pelaksanaan anggaran hibah di Rembang. Pemerintah kabupaten diminta menjelaskan status pencairan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian di tingkat daerah. Kejelasan mengenai mekanisme dan waktu pencairan menjadi hal yang dinantikan oleh penerima hibah keagamaan.
