Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY menyampaikan keprihatinan atas dugaan penghalangan terhadap wartawan saat meliput kegiatan kuliah umum yang dihadiri Menteri Purbaya Yudhi Sadewa di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Menurut KKJ, sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain disebut mengalami penghalangan ketika melakukan peliputan, terdapat pula laporan bahwa beberapa wartawan diminta menghapus foto hasil liputan. Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian KKJ karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
KKJ Soroti Dugaan Penghalangan Liputan
KKJ Jateng-DIY menyebut adanya dugaan tindakan yang menghambat wartawan dalam memperoleh dokumentasi dan informasi selama kegiatan berlangsung. Organisasi tersebut menilai setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan berhak memperoleh akses sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang tetap mematuhi aturan penyelenggara.
Atas laporan yang diterima, KKJ menyatakan keprihatinan dan berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas secara profesional.
Laporan Permintaan Menghapus Foto
Selain dugaan pembatasan akses, KKJ juga menyampaikan adanya laporan bahwa sejumlah wartawan diminta menghapus foto yang telah diambil saat meliput acara. Informasi tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian organisasi tersebut.
Hingga persoalan ini mencuat, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang disampaikan KKJ dan dapat diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Pentingnya Menjaga Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu prinsip yang dijamin dalam sistem demokrasi, termasuk dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di berbagai kegiatan publik. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
KKJ berharap setiap kegiatan yang melibatkan peliputan media dapat berlangsung dengan tetap menghormati kerja jurnalistik serta mengedepankan komunikasi yang baik antara penyelenggara dan insan pers. Dengan demikian, proses penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
