Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang menyatakan belum dapat menindaklanjuti peristiwa penggerebekan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Semarang di sebuah panti pijat. Hingga saat ini, BK belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait yang dapat dijadikan dasar untuk memulai proses pemeriksaan.
BK menegaskan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran etik harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku. Karena itu, BK tidak dapat secara langsung mengambil tindakan tanpa adanya dasar formal yang jelas.
BK Harus Mematuhi Prosedur yang Berlaku
Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut harus tetap mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPRD.
Dalam kasus ini, BK menilai proses penanganan tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa adanya laporan atau pengaduan resmi. Seluruh tahapan pemeriksaan harus didasarkan pada administrasi yang sah agar proses berjalan sesuai aturan.
Belum Ada Pengaduan dari Masyarakat
Salah satu alasan BK belum memproses kasus tersebut adalah karena hingga kini belum terdapat pengaduan resmi yang disampaikan oleh masyarakat. Ketiadaan laporan membuat BK belum memiliki dasar administratif untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
BK menegaskan bahwa pengaduan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam proses penegakan kode etik. Tanpa adanya laporan yang masuk, lembaga tersebut tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang bersangkutan.
Peristiwa Dinilai Sebagai Persoalan Keluarga
Selain belum adanya pengaduan, BK juga menyebut bahwa peristiwa tersebut saat ini lebih banyak dipandang sebagai persoalan keluarga. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Meski demikian, BK memastikan akan tetap memantau perkembangan situasi. Apabila di kemudian hari terdapat laporan resmi atau dasar administratif lainnya, maka lembaga tersebut akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
