Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 dalam momentum Hari Buruh. Kebijakan ini mencakup pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak PHK.
Satgas PHK untuk Antisipasi Dampak Ekonomi
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK menjadi langkah strategis pemerintah. Satgas ini akan bertugas memantau dan mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor.
Dengan adanya satgas, penanganan dampak ekonomi diharapkan lebih cepat dan terkoordinasi. Pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi pekerja tetap terjaga.
Perlindungan Sosial Rp500 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk mendukung masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.
Program perlindungan sosial mencakup berbagai bentuk bantuan. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Respons terhadap Aspirasi Buruh
Kebijakan ini juga menjadi respons atas aspirasi buruh yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh. Pemerintah berupaya memberikan solusi konkret terhadap kekhawatiran pekerja.
Dengan Keppres ini, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
