Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Budi Prakoso, telah berakhir pada 8 Januari 2026. Namun hingga saat ini, proses seleksi untuk pengisian jabatan Sekda definitif masih mengalami penundaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas anggaran yang telah dicairkan sejak awal tahun 2026. Kejelasan status pejabat yang berwenang menjadi perhatian utama.
Seleksi Sekda Masih Tertunda
Pengumuman hasil seleksi Sekda Kota Semarang belum juga dilakukan. Penundaan ini memunculkan kekosongan kepemimpinan administratif di tingkat daerah.
Situasi ini dinilai dapat berdampak pada proses pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Kejelasan jabatan menjadi penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan.
Sorotan pada Legalitas Anggaran
Anggaran yang telah dicairkan sejak Januari 2026 kini menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dari penggunaan anggaran tersebut di tengah belum jelasnya posisi Sekda.
Legalitas anggaran menjadi hal krusial dalam memastikan setiap penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa kejelasan tersebut, potensi persoalan administrasi bisa muncul.
Harapan Kepastian dari Pemerintah
Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian terkait pengisian jabatan Sekda. Langkah ini penting untuk memastikan stabilitas administrasi pemerintahan di Kota Semarang.
Selain itu, kejelasan ini juga dibutuhkan untuk menjamin bahwa pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Kepastian hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
