
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup dalam proses penyelidikan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dana tersebut disebut-sebut diminta untuk kebutuhan THR menjelang perayaan Lebaran tahun 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, permintaan dana diduga dilakukan kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut dikumpulkan dari berbagai instansi yang berada di bawah pemerintah daerah.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah saksi dari lingkungan pemerintahan daerah.
KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut akan terus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Selain itu, KPK juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan untuk tidak melakukan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan daerah dan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan kabupaten. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku hingga kasus ini tuntas.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
