Dua pimpinan Sritex, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam persidangan. Keduanya dituntut masing-masing 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, mereka juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara yang mencapai Rp677 miliar.
Tuntutan Berat dari Jaksa
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa memiliki peran penting dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara. Tuntutan 16 tahun penjara dinilai sepadan dengan perbuatan yang dilakukan.
Besarnya nilai kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam tuntutan tersebut. Hal ini menunjukkan seriusnya perkara yang dihadapi.
Kewajiban Ganti Rugi
Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Nilai ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan dalam kasus ini.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Jika tidak dibayarkan, dapat berujung pada hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus yang menjerat pimpinan Sritex ini masih berlanjut di pengadilan. Putusan akhir nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim.
Publik kini menanti hasil persidangan yang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena melibatkan perusahaan besar di Indonesia.
