Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan sistem pertahanan nasional dengan memetakan berbagai bentuk ancaman yang berpotensi memengaruhi keamanan dan kedaulatan negara.
Dalam Perpres tersebut, ancaman terhadap negara diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman hibrida, dan ancaman nonmiliter. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk membantu penyusunan strategi pertahanan yang lebih komprehensif sesuai dengan karakteristik setiap jenis ancaman.
Tiga Kategori Ancaman Nasional
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ancaman militer mencakup berbagai bentuk agresi atau penggunaan kekuatan bersenjata yang dapat mengganggu kedaulatan negara. Sementara itu, ancaman hibrida meliputi kombinasi berbagai metode, baik militer maupun nonmiliter, yang digunakan untuk memengaruhi stabilitas nasional.
Adapun ancaman nonmiliter mencakup berbagai aspek di luar penggunaan kekuatan bersenjata, termasuk tantangan pada bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, informasi, serta dimensi lain yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Aspek Sosial dan Budaya dalam Perpres
Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya. Pencantuman ini merupakan bagian dari klasifikasi yang tertuang dalam kebijakan umum pertahanan negara sebagai dasar penyusunan langkah-langkah strategis di bidang pertahanan.
Perpres juga memuat berbagai aspek sosial dan budaya lainnya yang menjadi perhatian dalam upaya menjaga ketahanan nasional sesuai dengan arah kebijakan pertahanan periode 2025–2029.
Pedoman Strategi Pertahanan Nasional
Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun program yang mendukung sistem pertahanan nasional. Dengan adanya pemetaan ancaman berdasarkan kategori, pemerintah berharap koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif.
Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menjaga keamanan nasional. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan ketahanan negara dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang di tingkat nasional maupun global.
